Header Ads

ad

DUA CEWEK CANTIK INI TAWARKAN DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL

DUA CEWEK CANTIK INI TAWARKAN DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL
DUA CEWEK CANTIK INI TAWARKAN DIRI MELALUI MEDIA SOSIAL
SARANA POKER

AGEN POKER Pihak Unit Eksus Satreskim Polresta Samarinda telah membongkar prostitusi online, yang berjalan melalui media sosial ini kurang lebih sudah satu tahun lamanya.


DEWA POKER Pembongkaran Prostitusi online ini telah terbongkar dikarenakan pantauan di media sosial dan juga informasi masyarakat, tentang adanya aduan yang bahwa akun Twitter yang telah memposting konten yang berbau pornografi dan juga termasuk promosi yang ingin tidur dengan didirnya.

JUDI POKER "Semua pantauan yang dilakukan ini adalah untuk mengurangi nya prostitusi secara online dan yang berbau pornografi akan kita langgar UU ITE dan UU Pornografi, karena konten yang di posting berbau asusila maupun pornografi," ujar Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, AKP Nono Rusmana, selasa (25/4/2017).

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan kedua wanita panggilan tersebut di jalan Imam Bonjol pada hari selasa dini hari tadi.

AGEN POKER Kedua pelaku ini yang sudah berhasil diamankan ini adalah MK alias Nayla (17), dengan akun yang bernama @naylana022 dan kemudian yang satu lagi JM alias Amel Samarinda juga dengan akun @AmelSamarinda.

"Mereka berdua juga tidak saling mengenal satu sama lainnya, dan dari posting-postingan mereka yang beredar di media sosial saat ini adalah mereka sendiri. Namun kedua wanita penghibur ini tidak lah dibawah naungan mucakari, mereka sendiri lah yang telah menjajakan dirinya ke publik," ungkapnya.

POKER ONLINE Saat ini pihak kepolisian tengah mendalai kasus ini yang telah mengarah ke prostitusi online, namun kepolisian saat ini tengah fokus untuk terhadap perkara kasus pelanggaran ITE dan Pornografi.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, maka kedua nya dijerat dengan pasal 27 ayat 1 uu RI tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008.

POKER88 Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dari pelaku berupa handphone dan kartu SIM pelaku.