Header Ads

ad

PIHAK KPK AKAN MENJEMPUT PAKSA MARYAM JIKA DIRINYA TIDAK BISA HADIR

PIHAK KPK AKAN MENJEMPUT PAKSA MARYAM JIKA DIRINYA TIDAK BISA HADIR 
PIHAK KPK AKAN MENJEMPUT PAKSA MARYAM JIKA DIRINYA TIDAK BISA HADIR
SARANA POKER\

AGEN POKER Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani (MSH).

DEWA POKER Miryam kini berstatus tersangka kasus memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Penjadwalan ulang dilakukan karena Miryam tidak hadir dalam panggilan pertama, Kamis (13/4/2017) .

JUDI POKER "‎Ada surat dari kuasa hukum yang menyatakan MSH ada kegiatan lain dan minta jadwal ulang. Dalam hal ini akan kami buat jadwal ulang untuk dirinya pada hari selasa (18/4/2017) besok, ujar seorang juru bicara KPK, Febri Diansyah, pada senin tadi (19/4/2017) di kantor KPK, Kuningan, Jakarta selatan.


Dalam kesempatan itu, Febri mengingatkan Miryam agar kooperatif memenuhi panggilan. 

Karena apabila tidak hadir, penyidik KPK akan melayangkan panggilan yang disertai dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.

"Kami harap MSH hadir di pemeriksaan besok supaya penanganan kasus berlanjut dan efisiensi waktu juga," kata Febri.
Lebih lanjut soal pemeriksaan pengacara Elza Syarif hari ini yang diperiksa sebagai saksi untuk Miryam.

Febri menjelaskan penyidik ingin menggali soal pertemuan antara Elza dengan Miryam.
Untuk diketahui, Miryam merupakan tersangka keempat di kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang ditangani KPK.

POKER ONLINE Atas perbuatannya, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

POKER88 Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.